Segera hubungi layanan pelanggan dan sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur.
Banyak penyedia pinjol legal yang bersedia melakukan negosiasi, baik berupa penjadwalan ulang (rescheduling), pengurangan bunga (haircut), hingga keringanan pembayaran.
3. Hindari Mengakses Tautan atau Kontak dari Pihak Tidak Resmi
Dalam kondisi panik, banyak korban galbay yang mencari solusi cepat dan akhirnya tertipu oleh akun media sosial atau nomor tak dikenal yang mengaku dapat membantu menyelesaikan utang.
Jangan pernah membuka tautan mencurigakan, mengunduh aplikasi dari luar Play Store/App Store, atau memberikan data pribadi melalui pesan pribadi.
Penipuan sering dimulai dari tautan tidak resmi yang mencuri data penting seperti KTP, nomor rekening, hingga foto pribadi.
4. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Aplikasi Pengaduan Resmi
Jika Anda menggunakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui situs resmi mereka di konsumen.ojk.go.id atau kontak OJK 157.
Anda juga bisa menggunakan aplikasi Lapor.go.id atau bantuan dari Satgas Waspada Investasi.
Laporan Anda akan sangat berguna untuk membongkar jaringan pinjol ilegal dan mencegah korban lainnya.
5. Laporkan Penyalahgunaan Data ke Kepolisian
Jika Anda merasa data pribadi seperti KTP, KK, atau informasi finansial telah disalahgunakan, sebaiknya segera lapor ke kantor polisi terdekat.
Sertakan bukti-bukti komunikasi, tangkapan layar, atau riwayat transaksi pinjol.
Perlindungan hukum dari kepolisian sangat penting agar Anda tidak menjadi korban ganda dari penyebaran data pribadi.
Pastikan untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jasa konsultasi, dan pilih solusi legal yang benar-benar membantu Anda saat galbay pinjol.