Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Usai Viral, Polisi Tangkap Satu Pengamen Pelaku Perusakan Bus di Tangerang, Satu Lainnya Masih Diburu
Minggu 11 Mei 2025, 10:19 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.