Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Usai Viral, Polisi Tangkap Satu Pengamen Pelaku Perusakan Bus di Tangerang, Satu Lainnya Masih Diburu
Minggu 11 Mei 2025, 10:19 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Harga Daging Sapi di Pasar Parung Tembus Rp150 Ribu, Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok hingga Sisa Separuh
HIBURAN
Agama Putri Anne Sekarang Apa? Ini Pengakuannya soal Keyakinan Setelah Cerai dari Arya Saloka
JAKARTA RAYA
Siswi SMP yang Hilang di Depok Ditemukan, Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Baru Dikenal