"Kalau ada keluarga yang tinggal di alamat KTP teman-teman, KTP yang terdaftar dan dipakai untuk daftar pinjol, itu ada kemungkinan terganggu juga karena bisa jadi penagihannya akan lari ke sana," tambah Hendra.
Meskipun keluarga tidak terlibat langsung dalam utang, mereka tetap bisa merasa tidak nyaman karena didatangi penagih atau menerima telepon.
Baca Juga: Ini Sosok yang Paling Ditakuti DC Pinjol! Bukan Galak, Tapi Justru yang Pasrah dan Ikhlas
Blacklist Alamat: Dampak Lanjutan yang Jarang Diketahui
Selain gangguan secara langsung, ada pula risiko yang jarang disadari, yaitu alamat rumah yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh perusahaan pinjol tertentu.
"Kalau misalnya kalian beralamat di A, dan ternyata ada keluarga kalian yang juga alamatnya di A, mungkin satu rumah atau mantan satu rumah yang sekarang sudah pindah tapi alamat KTP-nya masih sama, nah itu ada kemungkinan juga tidak bisa mengajukan lagi di beberapa pinjol karena alamatnya sudah di-blacklist," ujar Hendra.
Artinya, satu alamat yang memiliki rekam jejak buruk bisa berdampak pada orang lain yang tinggal di tempat yang sama, meski mereka tidak terkait langsung.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK
Penagihan ke Orang Lain Itu Tidak Diperbolehkan
Satu hal penting yang perlu diketahui, yakni penagihan kepada orang lain yang bukan peminjam adalah tindakan yang dilarang oleh regulasi OJK. Jika ada kasus seperti ini, Anda berhak melaporkannya.
"Kalau teman-teman punya keluarga yang ditagih-tagih oleh pinjol, padahal pinjolnya tahu lokasi kalian, kalian bisa laporkan ke OJK karena tidak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan,"
Kontak darurat pun bukan sarana untuk penagihan, tetapi hanya sebagai jembatan komunikasi ketika peminjam sulit dihubungi.