POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjol ilegal menjadi perhatian serius, mengingat semakin banyak kasus penipuan dan intimidasi terhadap masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman tanpa izin.
Pelaku dari pinjol ilegal sering kali menggunakan berbagai cara licik dan manipulatif untuk mengelabui korban, mulai dari penawaran agresif melalui pesan pribadi hingga penggunaan identitas yang menyerupai layanan resmi.
Kondisi ini tidak hanya merugikan penggun layanan ataupun aplikasi pinjol ilegal secara finansial, tetapi juga berdampak psikologis bagi korban.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Merugikan, Hindari agar Tidak Tertipu
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi sejumlah modus yang umum dilakukan oleh penyedia pinjaman ilegal.
Dalam artikel ini, akan diulas tiga modus utama yang kerap digunakan oleh pelaku pinjol yang tidak resmi, disertai panduan bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan tindakan tersebut.
Mengacu pada penjelasan yang disampaikan oleh OJK, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk menipu masyarakat. Berikut adalah tiga modus umum yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!
3 Modus Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
1. Penawaran Pinjaman Melalui WhatsApp atau SMS
Modus pertama yang sering digunakan adalah penawaran pinjaman melalui WhatsApp atau SMS. Pinjol ilegal sering mengirim pesan kepada nomor acak yang menawarkan pinjaman tanpa syarat.
Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan dari pengguna.
Bagi masyarakat yang menerima penawaran pinjaman dengan cara seperti ini, sangat disarankan untuk berhati-hati. Jangan mudah tergoda dengan tawaran yang tampak terlalu mudah dan cepat, karena bisa jadi itu adalah modus pinjol ilegal.
2. Uang Dikirim ke Rekening Korban Tanpa Persetujuan
Modus kedua adalah penerimaan uang secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa persetujuan. Pada modus ini, pinjol ilegal mentransfer sejumlah uang ke rekening korban yang belum mengajukan pinjaman.
Tujuannya adalah untuk menagih pinjaman tersebut dengan bunga yang tinggi atau denda yang berlebihan jika pembayaran tidak segera dilakukan.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Jika terjadi hal serupa, korban dapat segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
3. Peniruan Nama dan Logo Pinjol Legal
Modus ketiga yang sering ditemukan adalah peniruan nama dan logo pinjaman daringlegal. Pelaku pinjol sering mengiklankan layanan mereka dengan menggunakan nama yang hampir sama dengan pindar yang terdaftar di OJK.
Mereka juga kerap mengubah sedikit ejaan atau menggunakan variasi huruf besar dan kecil untuk menipu calon korban. Tak jarang mereka juga menyalahgunakan logo OJK dalam iklan untuk menambah kesan legalitas.
Untuk menghindari kebingungannya, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa keaslian nama dan logo pinjol yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi.
Jika Anda merasa telah menjadi korban pinjol ilegal atau menerima penawaran pinjaman yang mencurigakan, segera ambil tindakan dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
OJK dan pihak kepolisian telah menyediakan saluran pengaduan resmi untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus pinjol ilegal.
Untuk melaporkan pinjol ilegal, masyarakat dapat menghubungi:
- OJK Contact Center 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website OJK: https://www.ojk.go.id
Dengan mengenali dan menghindari modus-modus yang digunakan oleh pinjol ilegal, masyarakat dapat lebih aman dalam mengakses layanan pinjaman daring yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.