Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya, terlebih yang berlindung di balik nama organisasi tertentu.
"Kami akan bertindak tegas terhadap segala tindakan premanisme. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat dengan alasan parkir. Negara tidak boleh kalah," tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan pola serupa.