Getok Tarif Parkir Seenaknya, 4 Preman di Kawasan Monas Diringkus Polisi

Minggu 11 Mei 2025, 10:11 WIB
Sehari sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin apel siaga anti premanisme Polda Metro Jaya di Monas,pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun masih banyak praktek premanisme di kawasan tersebut. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sehari sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memimpin apel siaga anti premanisme Polda Metro Jaya di Monas,pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun masih banyak praktek premanisme di kawasan tersebut. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya, terlebih yang berlindung di balik nama organisasi tertentu.

"Kami akan bertindak tegas terhadap segala tindakan premanisme. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat dengan alasan parkir. Negara tidak boleh kalah," tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan pola serupa.

Berita Terkait

News Update