Dengan JakMob, Bank DKI Dukung Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Minggu 11 Mei 2025, 14:35 WIB
Peluncuran Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob) oleh Bank DKI, yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi seperti Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, dan Commuter Line (KRL). (Sumber: Bank DKI)

Peluncuran Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob) oleh Bank DKI, yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi seperti Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, dan Commuter Line (KRL). (Sumber: Bank DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dukung program Pemprov Jakarta transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta, Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda mulai transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

Peluncuran Kartu JakMob ini dilakukan disela-sela infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pada kesempatan tersebut Pramono memberikan secara simbolis kartu JakMob kepada 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis.

Gubernur Pramono menyampaikan, mereka yang masuk dalam 15 golongan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Targetkan Pengguna Transportasi Umum Naik 10 Persen Setiap Tahun

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

"Hari ini saya mencanangkan untuk 15 golongan masyarakat yang akan kita bebaskan atau gratiskan," terang dia, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.

Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.

Adapun kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan di aplikasi.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan bahwa peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

Berita Terkait

News Update