Pro dan Kontra Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum, Bagaimana Reaksi Pegawai?

Rabu 30 Apr 2025, 14:45 WIB
Dua orang tampak menggunakan transportasi umum saat bepergian di Jakarta. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Dua orang tampak menggunakan transportasi umum saat bepergian di Jakarta. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan semua pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI naik tranportasi umum setiap Rabu.

Adapun aturan itu, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ahmad Taufan, 35 tahun, PJLP di Ups badan air wilayah kecamatan Kelapa Gading mengaku, senang serta mendukung kebijakan ini.

"Naik transportasi umum ini sangat nyaman dan membantu juga dalam tujuan ketempat kerja," ucap Taufan saat diwawancarai Poskota, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: Pramono Siap Naik Sepeda Jika Tak Gunakan Transportasi Umum

Taufan mengatakan, dengan menaiki transum ini dapat mengefisiensi waktu untuk pergi ke tempat kerja.

"Saya naik Transjakarta, dalam perjalanan pun saya akui dapat menghemat waktu juga," kata Taufan.

Sementara itu, Kurnia Ibadillah, 23 tahun, PJLP di Ups badan air wilayah kecamatan Kelapa Gading mengaku, keberatan dengan kebijakan ini.

"Hari pertama naik transportasi umum ini agak shockculter, biasa nya berangkat kerja kita menggunakan kendaraan pribadi, sekarang kita harus memakai kendaraan umum ke tempat kerja masing-masing," ucap Kurnia.

Baca Juga: Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Pramono Kebingungan Akses ke Balai Kota

Kurnia menyampaikan, saat ketempat kerja dengan kendaraan pribadi dia hanya menempuh waktu sekitar tujuh menit. Namun, saat beralih ke angkutan umum memakan waktu lebih lama.

Berita Terkait

News Update