Tertibkan 109 Bendera Ormas, Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pemalak

Sabtu 10 Mei 2025, 07:42 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan bendera organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat, 9 Mei 2025. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan bendera organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat, 9 Mei 2025. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat, 9 Mei 2025. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku pemalakan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas. Dia juga menegaskan, tidak boleh ada simbol-simbol kelompok yang menguasai suatu wilayah tertentu.

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 10 Mei 2025.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Optimalkan Anggaran Rp2,3 Triliun untuk Pemberdayaan Pemuda

Selain penertiban atribut, Susatyo mengatakan, pihaknya juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang.

Kedua pelaku, Sugiarto, 39 tahun  dan Tio Pangestu, 25 tahun, ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu dengan disertai ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” terang Susatyo.

Baca Juga: Bojan Hodak Ungkap Rahasia di Balik Layar yang Membuat Persib Sukses Juara Back to Back

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Berita Terkait

News Update