Kelik menyampaikan, Dinas PRKP juga telah melakukan peremajaan permukiman kumuh lewat Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Menurutnya, Suku Dinas PRKP di lima Wilayah Kota dan satu Kabupaten telah melakukan penataan RW kumuh dengan dua Kegiatan utama.
"Yaitu Kegiatan CAP (Community Action Plan) dan CIP (Collaborative Implementation Program) sesuai dengan Pergub 90 tahun 2018 yang telah direvisi melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman," ucapnya.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Bagi Warga Eks Kampung Bayam, Pemprov DKI Akan Bangun Rusun Baru
Kelik menegaskan, DPRKP juga telah menangani 283 RW kumuh dari 2018 hingga 2024 dan sebanyak 55 RW kumuh pada 2025.
"Sehingga total penanganan RW kumuh sebanyak 338 RW dari 445 RW kumuh dan ditargetkan selesai di tahun 2026, melalui kegiatan peningkatan atau perbaikan kualitas kawasan permukiman," ucap Kelik. (CR-4)