POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik nama Anda yang telah diverifikasi oleh pemerintah lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 cair per tahun.
Saat ini pemerintah terus mengupayakan pencairan bansos BPNT 2025 kepada NIK e-KTP yang terpilih di DTSEN.
Dana bansos senilai Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana bantuan sosial BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Artinya dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan oleh pemerintah kepada KPM dibagi menjadi empat tahapan.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Periksa Nama Anda Sekarang
Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan BPNT 2025:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.
Kini penyaluran BPNT baru memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, saat ini belum ada tanda-tanda pencairan BPNT tahap 2 2025 terlihat dari SIKS-NG.
Dengan begitu, KPM diharapkan untuk bersabar menerima bantuan sosial BPNT tahap 2 2025.
Pasalnya, proses penyaluran saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah agar KPM bisa memanfaatkan dana BPNT.
Nominal BPNT 2025

Berikut nominal BPNT 2025:
Baca Juga: Apa Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT 2025? Cek Selengkapnya di Sini
Setiap tahapnya pada tahun 2025 ini, KPM mendapat dana BPNT senilai Rp600.000 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.
Total dalam satu tahun setiap KPM menerima dana BPNT senilai Rp2.400.000 untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Informasi Pencairan BPNT Tahap 2 2025
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, pencairan BPNT tahap 2 2025 akan diberikan kepada KPM pada bulan Mei dan Juni mendatang.
Pasalnya pencairan BPNT tahap 2 alokasi April hingga Juni 2025 waktunya masih panjang.
Bagi KPM yang sudah terdaftar menerima BPNT 2025, silakan melakukan pengecekan status pencairan sekarang menggunakan NIK e-KTP.
Cara Cek Status Pencairan BPNT 2025
Berikut cara cek status pencairan BPNT 2025:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data pribadi seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan NIK KTP dan nama lengkap Anda.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.
Sekian informasi terkait dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 cair per tahun kepada NIK e-KTP milik nama Anda yang terverifikasi oleh pemerintah melalui DTSEN cair lewat Rekening KKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa mendapat dana BPNT 2025, melainkan hanya NIK e-KTP milik nama Anda yang masuk di DTSEN saja.