POSKOTA.CO.ID - Ketika sudah berhasil masuk DTSEN, apakah otomatis bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT? Mari simak selengkapnya di sini.
Banyak KPM yang menunggu-nunggu pencairan kedua bansos reguler tersebut. Apalagi sampai saat ini, proses penyalurannya pun belum berjalan.
Sehingga belum tahu siapa yang akan menerima dana bansos tersebut karena belum bisa dicek. Status pencairannya masih di tahap sebelumnya.
Selain itu, masih banyak yang beranggapan bahwa jika sudah masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), maka otomatis bisa dapat saldo bansos PKH dan BPNT.
Benarkah itu? Daripada salah pemahaman, lebih baik simak penjelasan selengkapnya di sini. Akan dikupas tuntas siapa saja yang berhak menerimanya.
Arti dari DTSEN
DTSEN adalah sistem yang berisi data warga dengan desil sosial ekonomi lebih luas, mencakup 10 desil (kelompok) berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan mereka.
Dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos, salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.