Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif serta konten yang diunggah oleh pelaku.