Inilah Beberapa Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya

Sabtu 10 Mei 2025, 06:00 WIB
Informasi syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan oleh pemerintah memiliki aturan tersendiri, termasuk syarat penerima manfaat.

Sebagai contoh, untuk mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masyarakat yang terlibat harus memenuhi syarat yang berlaku.

Persyaratan tersebut diadakan agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran dan merata. Lantas, apa saja syarat penerima BPNT?

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Kemensos, Nominal Dana sesuai Kategori Penerima

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah.

Program ini memiliki berbagai tujuan, salah satunya membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam membeli bahan pokok harian.

BPNT disalurkan secara bertahap bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Tahapan tersebut di antarana sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!

Dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 dalam tiga bulan sekaligus.

Proses pencairan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saldo akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dapat dilakukan lewat Pos Indonesia bagi mereka yang belum memiliki rekening.

Syarat Penerima BPNT

Untuk mendapatkan bansos BPNT 2025, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP terdaftar
  2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah
  3. Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
  5. Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  6. Bukan pendamping sosial bansos

KPM dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan bansos via digital melalui aplikasi layanan aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat.

Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT ata bantuan sembako 2025. Pastikan Anda memenuhi persyaratan agar bantuan dapat diterima.

Berita Terkait

News Update