POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan oleh pemerintah memiliki aturan tersendiri, termasuk syarat penerima manfaat.
Sebagai contoh, untuk mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masyarakat yang terlibat harus memenuhi syarat yang berlaku.
Persyaratan tersebut diadakan agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran dan merata. Lantas, apa saja syarat penerima BPNT?
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Kemensos, Nominal Dana sesuai Kategori Penerima
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah.
Program ini memiliki berbagai tujuan, salah satunya membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam membeli bahan pokok harian.
BPNT disalurkan secara bertahap bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Tahapan tersebut di antarana sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
Dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 dalam tiga bulan sekaligus.
Proses pencairan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saldo akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dapat dilakukan lewat Pos Indonesia bagi mereka yang belum memiliki rekening.