Cekcok Rekan Kerja Berujung Tersangka, Pelapor Tuntut Uang Damai Rp40 Juta

Sabtu 10 Mei 2025, 16:44 WIB
HK mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yang disebabkan oleh IAP. Ia tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku tak kuat membayar uang damai. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

HK mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yang disebabkan oleh IAP. Ia tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku tak kuat membayar uang damai. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua pekerja wanita di perusahaan e-commerce perlengkapan bayi di Kota Bekasi, HK, 19 tahun, dan IAP, 23 tahun, terlibat cekcok yang berujung pada saling jambak.

Perseteruan ini tidak hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum. Keduanya kini saling lapor polisi.

IAP lebih dahulu melaporkan HK ke Polres Metro Bekasi dan kini HK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai balasan, HK melaporkan IAP karena merasa dirinya yang lebih dulu diserang.

Cekcok itu bermula saat HK meminta bantuan rekan laki-lakinya untuk memindahkan barang.

Baca Juga: Cekcok dengan Suami, Ibu Rumah Tangga di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT

Namun, terjadi adu mulut dengan IAP yang berakhir dengan jambakan.

"Awalnya dia nyenggol bahu saya. Saya tanya baik-baik, eh malah dijambak sampai kerudung saya terbuka," ujar HK saat dihubungi Poskota pada Sabtu, 10 Mei 2025.

HK merasa terdesak dan mengklaim harus membela diri saat kejadian tersebut.

"Saat itu saya merasa terdesak. Saya luka di mata, belakang leher, dan telinga. Tapi pas saya mau tunjukkan luka ke investigasi, malah dibilang bisa saja editan," ungkap HK.

Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja sempat menyarankan untuk berdamai. Namun, IAP tetap melanjutkan laporan ke Polres Metro Bekasi.

Berita Terkait

News Update