Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor

Sabtu 10 Mei 2025, 13:04 WIB
Bagaimana cara mengetahui NIK saya digunakan untuk pinjol? (Sumber: Pinterest)

Bagaimana cara mengetahui NIK saya digunakan untuk pinjol? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan identitas legal dan krusial bagi setiap warga negara Indonesia.

NIK bersifat unik dan melekat seumur hidup pada setiap individu. Dengan sistem identitas ini, seseorang bisa mengakses berbagai layanan publik dan privat, termasuk perbankan, jaminan sosial, hingga pinjaman online.

Namun, di era digital, kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi kian mengkhawatirkan. Salah satu ancaman terbesar yang tengah marak terjadi adalah penggunaan NIK tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), terutama di platform ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol dan Kerentanan Penyalahgunaan Data

Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan pinjaman tanpa perlu tatap muka. Biasanya, hanya diperlukan dokumen identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk proses verifikasi. Dalam waktu singkat, dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini

Kemudahan inilah yang sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan bermodalkan KTP orang lain—baik hasil pencurian data, penipuan, atau kebocoran dari institusi tertentu—mereka dapat mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dalam kasus seperti ini, korban tidak hanya dirugikan secara moral, tetapi juga secara finansial. Tagihan pinjaman bisa dibebankan kepada mereka meskipun tak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Lebih parah lagi, jika korban tidak menyadarinya, catatan kredit mereka dapat tercemar, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.

Peran OJK dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui SLIK, masyarakat dapat mengecek informasi riwayat kredit yang tercatat atas nama mereka. Layanan ini berguna untuk mendeteksi adanya pengajuan pinjaman mencurigakan yang mungkin berasal dari penyalahgunaan NIK.

SLIK dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengetahui apakah data pribadinya digunakan oleh pihak ketiga tanpa izin, baik untuk pinjol maupun fasilitas keuangan lainnya.

Panduan Cek NIK Terdaftar di Pinjol melalui SLIK OJK

1. Cek Secara Online melalui iDebku OJK

Layanan daring ini bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi iDebku resmi dari OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs atau aplikasi iDebku.
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Isi informasi berupa jenis debitur (perorangan), nama lengkap, NIK, kewarganegaraan, dan kode verifikasi.
  • Setelah itu, lanjutkan ke formulir permohonan SLIK dengan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP.
  • Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
  • Klik Ajukan Permohonan.

Berita Terkait

News Update