Bahaya! Ternyata Pinjol Berizin Juga Bisa Sebarkan Data Pribadi Anda

Sabtu 10 Mei 2025, 10:00 WIB
Waspada penyebaran data oleh pinjol berizin! Cara melaporkan ke OJK. (Sumber: PxHere)

Waspada penyebaran data oleh pinjol berizin! Cara melaporkan ke OJK. (Sumber: PxHere)

Menurut investigasi, DC sengaja menargetkan nasabah dengan profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN. Tujuannya adalah menekan secara psikologis dengan merusak reputasi korban di lingkungan sosial dan pekerjaan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya untuk Penggunanya yang Sudah Galbay, Cek Informasi Selengkapnya

Modus Operandi Debt Collector Pinjol Legal

Debt collector (DC) dari pinjol legal ini bekerja dengan pola sistematis, mereka membentuk divisi khusus yang bertugas menyebarkan data nasabah di media sosial, terutama di grup-grup Facebook.

Target utama adalah nasabah dengan profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN, karena dianggap lebih rentan terhadap tekanan psikologis.

Data pribadi seperti KTP dan riwayat pinjaman sengaja dibocorkan disertai narasi fitnah, misalnya menuduh korban sebagai pelaku kriminal, untuk mempermalukan dan memaksa pelunasan utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, DC diduga bekerja sama dengan pihak ketiga (seperti kelompok mafia digital) untuk memperluas jangkauan teror.

Modus ini dirancang untuk menciptakan rasa takut ekstrem, sekaligus menghindari deteksi langsung karena dilakukan oleh pihak luar yang sulit dilacak tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Dapat Teror Ancaman dari DC Pinjol? Lakukan 5 Hal Ini Sekarang untuk Mengatasinya

Solusi untuk Korban

  • Laporkan ke Platform Media Sosial: Gunakan fitur report di Facebook untuk menghapus konten yang mengandung data pribadi.
  • Lapor ke OJK dan Polisi: Jika ancaman semakin serius, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian untuk tindakan hukum.
  • Hindari Jasa "Joki Pinjol": Banyak joki pinjol mengklaim bisa membantu galbay (gagal bayar) dengan aman, tetapi nyatanya mereka hanya memanfaatkan data nasabah.
  • Hapus Jejak Digital: Periksa dan hapus data sensitif yang mungkin tersebar di internet menggunakan panduan digital footprint removal.

Peringatan untuk Nasabah Pinjol

  • Pinjol Legal tidak Sepenuhnya Aman: Meski berizin OJK, praktik penagihan bisa tetap kasar. Selalu waspada sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jangan Paksakan Diri untuk Bayar Jika Tidak Mampu: Jika sudah terlanjur berutang, pertimbangkan untuk galbay daripada memaksakan bayar dengan risiko dipermalukan di media sosial.

Kasus ini membuktikan bahwa keamanan data nasabah masih rentan, bahkan di platform berizin. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman online dan segera melapor jika mengalami intimidasi.

"Jangan biarkan data Anda jadi senjata bagi debt collector nakal. Laporkan, lawan, dan lindungi privasi Anda!" Tutup Tools Pinjol.

Berita Terkait

News Update