Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri May Day 2025 di Monas, Sampaikan Pidato Penting untuk Buruh
SSS kini menghadapi ancaman hukuman pidana karena diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (yang merupakan revisi kedua UU ITE Nomor 11 Tahun 2008).