POSKOTA.CO.ID - Semakin meningkatnya kebutuhan yang mendesak banyak masyarakat yang lebih memilih pinjaman daring (pindar)
Pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) resmi kini semakin banyak peminatnya karena menjadi salah satu solusi praktis dikala membutuhkan dana mendesak.
Namun, ada juga beberapa layanan pinjaman online yang menjebak penggunanya dengan bunga yang mencekik.
Untuk itu penting buat Anda, mengetahui legalitas fintech dari aplikasi layanan ini apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Baca Juga: Pindar Legal Bisa Cair Tanpa Cek Skor Kredit, Cek Selengkapnya!
Biasanya pinjol ilegal yang belum memiliki izini OJK akan memberikan kemudahan mulai dari persyaratan hingga bunga rendah. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat tergiur.
Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda melihat daftar pindar resmi OJK dengan bunga rendah agar tetap aman dan tidak merugikan secara finansial.
Pindar legal memiliki batas bunga yang wajar, transparansi biaya, serta perlindungan data pribadi pengguna.
Daftar Aplikasi Pindar Bunga Rendah OJK
Baca Juga: Pindar yang Legal Diawasi OJK Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Benarkah?
1. Kredit Pintar
Aplikasi pinjol bunga rendah yang sudah terdaftar OJK yaitu Kredit Pintar layanan ini sudah hadir dan melayani banyak nasabah sejak tahun 2017.