Terdapat dua golongan penerima kartu transportasi Jakarta gratis. Berikut orang-orang yang masuk golongan I dan II.
Golongan I
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
- Penerima KJP
- Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
Golongan II
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/POLRI
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Dapat Kartu Transjakarta Gratis
Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk dapat kartu transportasi dan Transjakarta gratis.
Golongan I
- Datangi cabang Bank DKI yang telah ditentukan
- Bawa KTP, KK, pas foto terbaru, dan juga dokumen pendukung
- Ajukan pendaftaran kartu ke petugas
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai
- Nantinya peserta akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan saat menaiki Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT
Golongan II
- Masuk ke situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
- Pilih menu Pembuatan Kartu Baru
- Pilih kategori penerima
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto
- Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai
- Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan kartu layanan transportasi dan Transjakarta gratis dari Pemprov DKI Jakarta.