Siapa Saja 15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Gratis? Cek di Sini

Jumat 09 Mei 2025, 18:24 WIB
Ada 15 golongan masyarakat yang dapat kartu transportasi Jakarta gratis dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ada 15 golongan masyarakat yang dapat kartu transportasi Jakarta gratis dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Terdapat dua golongan penerima kartu transportasi Jakarta gratis. Berikut orang-orang yang masuk golongan I dan II.

Golongan I

  • PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  • Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
  • Penerima KJP
  • Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim Penggerak PKK

Golongan II

  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota TNI/POLRI
  • Veteran RI
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia
  • Marbot masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Dapat Kartu Transjakarta Gratis

Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk dapat kartu transportasi dan Transjakarta gratis.

Golongan I

  • Datangi cabang Bank DKI yang telah ditentukan
  • Bawa KTP, KK, pas foto terbaru, dan juga dokumen pendukung
  • Ajukan pendaftaran kartu ke petugas
  • Tunggu hingga proses verifikasi selesai
  • Nantinya peserta akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan saat menaiki Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT

Golongan II

  • Masuk ke situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
  • Pilih menu Pembuatan Kartu Baru
  • Pilih kategori penerima
  • Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto
  • Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai
  • Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan kartu layanan transportasi dan  Transjakarta gratis dari Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update