Laporkan Segera ke OJK! KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Langkahnya!

Jumat 09 Mei 2025, 12:33 WIB
Lapor ke OJK jika KTP disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Lapor ke OJK jika KTP disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK! Ini 112 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.

Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal

Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:

1. Lapor Pihak Pinjol Terkait

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Begini Cara Melindungi HP dari Penyadapan dan Penyalahgunaan Data

Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Laporkan Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.

Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Stop Pakai Pinjol Ilegal! Ini 3 Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di Kantor Polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.

Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

5. Buat Surat Pernyataan

Berita Terkait

News Update