POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kerap dimanfaatkan.
Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik jalan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan.
Banyak pengendara yang belum menyadari bahwa kendaraan terkena tilang elektronik dan mungkin saja telah terekam melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status ETLE secara online.
Pengecekan ini sangat berguna untuk menghindari keterlambatan dalam menanggapi surat konfirmasi tilang dan menghindari risiko pemblokiran STNK karena tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE, Kenapa?
Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Anda bisa melakukan pengecekan ETLE secara online dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi Situs Resmi ETLE
Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id menggunakan perangkat seperti smartphone, laptop, atau komputer yang terhubung ke internet.
2. Pilih Menu "Cek Data"
Setelah masuk ke halaman utama situs tersebut, klik atau pilih menu “Cek Data” yang biasanya berada di bagian atas atau tengah halaman.
3. Masukkan Data Kendaraan
Isikan informasi kendaraan Anda dengan lengkap dan sesuai dokumen resmi sperti nomor polisi (plat kendaraan), rangka kendaraan, dan mesin kendaraan
4. Klik Tombol “Cari”
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian di sistem.
5. Lihat Hasil Pencarian
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”.
Artinya, kendaraan Anda tidak terekam melakukan pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE.
Baca Juga: Terapkan Tilang ETLE Mobile, Dishub Tunggu Persetujuan Polda Metro dan Pj Gubernur
Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE
Sistem ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
- Mengoperasikan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan maksimum
- Menggunakan plat nomor palsu atau kendaraan tanpa plat
- Berkendara melawan arus lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu pada malam atau siang hari untuk pengendara motor
Dengan semakin meluasnya cakupan kamera ETLE di berbagai wilayah Indonesia, sangat disarankan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk secara rutin mengecek statusnya secara online.