Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi

Jumat 09 Mei 2025, 16:06 WIB
Cara melakukan pengecekan tilang elektronik ETLE secara online (Sumber: Pinterest)

Cara melakukan pengecekan tilang elektronik ETLE secara online (Sumber: Pinterest)

Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”.

Artinya, kendaraan Anda tidak terekam melakukan pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE.

Baca Juga: Terapkan Tilang ETLE Mobile, Dishub Tunggu Persetujuan Polda Metro dan Pj Gubernur

Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Sistem ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik.

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
  • Mengoperasikan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan maksimum
  • Menggunakan plat nomor palsu atau kendaraan tanpa plat
  • Berkendara melawan arus lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu pada malam atau siang hari untuk pengendara motor

Dengan semakin meluasnya cakupan kamera ETLE di berbagai wilayah Indonesia, sangat disarankan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk secara rutin mengecek statusnya secara online.

Berita Terkait

News Update