Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”.
Artinya, kendaraan Anda tidak terekam melakukan pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE.
Baca Juga: Terapkan Tilang ETLE Mobile, Dishub Tunggu Persetujuan Polda Metro dan Pj Gubernur
Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE
Sistem ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
- Mengoperasikan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan maksimum
- Menggunakan plat nomor palsu atau kendaraan tanpa plat
- Berkendara melawan arus lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu pada malam atau siang hari untuk pengendara motor
Dengan semakin meluasnya cakupan kamera ETLE di berbagai wilayah Indonesia, sangat disarankan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk secara rutin mengecek statusnya secara online.