POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit dan persyaratan yang menyulitkan.
Karena kemudahannya, banyak orang tergoda untuk segera mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk melunasinya tepat waktu sesuai kesepakatan.
Padahal, jika pinjaman tidak dibayar sesuai jatuh tempo atau mengalami gagal bayar (galbay), konsekuensinya bisa lebih dari sekadar dikenai denda atau bunga tambahan.
Baca Juga: Cek Daftar 5 Pindar Legal Resmi Berizin OJK dan Cepat Cair ke Rekening!
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon peminjam untuk memahami potensi risiko dari gagal bayar agar bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan, terutama sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Bagi mereka yang sudah terlanjur mengajukan pinjol, memahami risiko galbay akan membantu untuk lebih disiplin dalam mengatur keuangan dan memastikan agar kewajiban tetap terpenuhi tepat waktu.
Risiko Saat Gagal Bayar Pinjaman Online
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh kanal YouTube Fintech ID, meskipun risiko gagal bayar pinjol memang ada, kenyataannya tidak selalu seburuk yang dibayangkan banyak orang.
Ancaman penyebaran data pribadi memang sering terdengar, tetapi sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan secara hukum.
Risiko yang lebih realistis terjadi adalah nama debitur tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan potensi penagihan langsung oleh debt collector (DC), khususnya di kawasan Jabodetabek.
Berikut beberapa dampak utama dari gagal bayar pinjaman online:
Kemungkinan Didatangi Debt Collector
Meski layanan pinjol legal, mereka tetap bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Proses ini seringkali menimbulkan tekanan, mulai dari panggilan dan pesan agresif hingga kunjungan langsung ke rumah.