Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Jumat 09 Mei 2025, 14:03 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Simak informasinya di sini. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Simak informasinya di sini. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT

Peserta dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui smartphone dan mengajukan klaim JHT dalam hitungan menit.

Dengan proses yang lebih transparan dan efisien, diharapkan para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Melalui peningkatan klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi masa pensiun dan kebutuhan finansial lainnya.

"Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan fasilitas ini dan mengunduh aplikasi JMO guna mempermudah proses klaim JHT dan layanan lainnya, "pungkasnya.

Berita Terkait

News Update