Syarat Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Anda Memenuhi Kriteria?

Kamis 08 Mei 2025, 05:00 WIB
Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan tunai PKH, khususnya untuk alokasi tahap 2 saat ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
  5. Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  6. Memiliki salah satu dari komponen keluarga sebagai berikut: ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran nominal bansos PKH yang cair kepada setiap kategori penerima manfaat.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Jadwal pencairan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Demikian informasi seputar persyaratan penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 tahap 2. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update