Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan tunai PKH, khususnya untuk alokasi tahap 2 saat ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki salah satu dari komponen keluarga sebagai berikut: ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal bansos PKH yang cair kepada setiap kategori penerima manfaat.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Jadwal pencairan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Demikian informasi seputar persyaratan penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2025 tahap 2. Semoga membantu.