POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi.
Fenomena ini bukan isapan jempol. Sudah banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Parahnya lagi, korban sering kali mengalami intimidasi dari pihak debt collector (DC), bahkan sebelum sempat membuktikan mereka tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
Tekanan mental, kerusakan reputasi, dan kesulitan hukum menjadi risiko yang harus dihadapi jika tidak segera mengambil langkah.
Untuk itu, penting bagi setiap orang yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data e-KTP oleh pinjol ilegal untuk mengetahui langkah-langkah yang benar dalam menghadapi situasi ini.
Mari simak apa saja yang harus dilakukan jika data e-KTP Anda disalahgunakan, bagaimana cara melapor agar Anda tidak menjadi korban dari oknum pinjol ilegal.
Apa yang Terjadi Jika e-KTP Sudah Terdaftar di Pinjol Ilegal?
Jika e-KTP Anda sudah terlanjur didaftarkan, maka ada beberapa risiko serius yang perlu dipahami seperti dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, Kamis, 8 Mei 2025.
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data e-KTP kalian bisa saja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftar di pinjol lain, atau bahkan digunakan untuk penipuan atas nama kalian.
2. Tagihan Pinjaman yang Bukan Kalian Ajukan
Kalian bisa tiba-tiba menerima SMS, telepon, atau email penagihan, padahal kalian tidak merasa mengajukan pinjaman apapun.
3. Ancaman dan Teror
Banyak pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak etis, seperti meneror kontak di ponsel, menyebar data pribadi, atau mengancam melalui media sosial.