Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya

Kamis 08 Mei 2025, 15:15 WIB
Ilustrasi. Penyalahgunaan e-KTP oleh oknum pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/techhyme)

Ilustrasi. Penyalahgunaan e-KTP oleh oknum pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/techhyme)

Baca Juga: Butuh Dana Kilat? 5 Pinjol Legal Ini Tawarkan Pinjaman Rp800 Ribu Hanya dalam Hitungan Menit

Apa yang Harus Dilakukan Jika e-KTP Digunakan untuk Penipuan?

Jika ternyata e-KTP kalian digunakan untuk melakukan aksi penipuan, berikut yang bisa Anda lakukan.

1. Jangan Panik

Langkah paling penting adalah tetap tenang dan tidak terburu-buru mengakui hal yang tidak Anda lakukan.

Meskipun mungkin Anda berada di bawah tekanan atau ancaman dari oknum pinjaman online.

Pelaku kejahatan digital sering kali menggunakan modus ancaman agar korban mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.

Ingatlah bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data pribadi, dan Anda memiliki hak untuk membela diri.

2. Kumpulkan Bukti dan Dokumentasi yang Mendukung

Sebelum membuat laporan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaim bahwa Anda tidak terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut.

Dokumentasi yang lengkap akan sangat membantu pihak berwenang dalam menyelidiki kasus Anda dan mempercepat proses penyelesaian.

3. Segera Buat Laporan Resmi ke Kepolisian

Langkah selanjutnya, buatlah laporan secara resmi dengan menjelaskan secara rinci bahwa identitas Anda telah disalahgunakan untuk melakukan penipuan.

Dalam laporan, Anda harus menyatakan bahwa Anda tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan e-KTP Anda, apalagi untuk mendaftar pinjaman online atau melakukan tindakan kriminal lainnya.

Jangan lupa untuk meminta tanda bukti laporan polisi, karena dokumen ini sangat penting untuk digunakan sebagai referensi saat berkomunikasi dengan pihak terkait.

Diantaranya seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol, atau bahkan saat menghadapi pihak ketiga yang menuduh Anda secara keliru.

4. Tegaskan Bahwa Anda Tidak Pernah Memberikan Izin Penggunaan Data Pribadi

Berita Terkait

News Update