Dalam beberapa kasus yang ekstrem, data pribadi si peminjam bahkan disebarluaskan kepada kontak darurat tersebut, dengan tujuan membuat peminjam merasa malu atau panik agar segera membayar utangnya.
Ini tentu sangat melanggar etika penagihan, dan bisa termasuk dalam pelanggaran hukum perlindungan data pribadi.
Baca Juga: DC Pinjol Hubungi di Luar Kontak Darurat? Begini Tips Mengatasinya
Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Mengganggu Kontak Darurat?
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini, jangan panik. Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk menangani situasi ini dengan tenang dan tegas.
1. Tegur dan Peringatkan DC dengan Tegas
Langkah pertama adalah memberikan peringatan langsung kepada pihak DC. Kontak darurat sendiri bukan penanggung jawab utang dan tidak berhak menerima tekanan atau intimidasi.
Tegaskan bahwa Anda sebagai peminjam masih aktif dan dapat dihubungi, serta tidak berniat kabur dari tanggung jawab.
Ingatkan mereka bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa berujung pada pelaporan.
2. Kumpulkan Bukti Gangguan
Simpan semua rekaman suara, tangkapan layar pesan teks, maupun log panggilan dari DC yang mengganggu kontak darurat Anda.
Bukti-bukti ini sangat penting sebagai materi laporan resmi. Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin kuat posisi Anda untuk melaporkan penyalahgunaan tersebut ke pihak berwenang.
3. Laporkan ke OJK dan Lembaga Perlindungan Konsumen
Jika peringatan tidak diindahkan dan gangguan semakin menjadi-jadi, segera laporkan kasus ini ke OJK melalui kontak resmi 157, email di [email protected], atau melalui situs lapor.go.id.
Sertakan bukti-bukti gangguan serta kronologi kejadian. Selain OJK, Anda juga bisa melapor ke Kominfo jika merasa ada pelanggaran privasi, serta ke Polisi jika ancaman sudah mengarah ke pelecehan atau doxing.
4. Edukasi Kontak Darurat Anda
Jelaskan kepada orang yang Anda jadikan kontak darurat bahwa mereka tidak berkewajiban menjawab atau menanggapi DC pinjol.