Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Benarkah Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya

Kamis 08 Mei 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi debitur pinjaman online (pinjol) menggenggam HP. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debitur pinjaman online (pinjol) menggenggam HP. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Ketika seseorang terlambat atau gagal membayar pinjaman online (pinjol), sering kali muncul ketakutan untuk mengganti nomor HP. Banyak yang menyebarkan kabar bahwa tindakan ini sangat berbahaya dan bisa berujung pidana. Namun, benarkah demikian?

Menurut edukator keuangan Hendra Setyo, anggapan tersebut keliru dan menyesatkan. Hendra Setyo menjelaskan bahwa sering kali pergantian nomor HP oleh peminjam dianggap sebagai tindakan melarikan diri dari tanggung jawab.

Bahkan, tak jarang peminjam diancam akan dipidana, dipenjara, atau dituduh sebagai pelaku kriminal karena dianggap membawa kabur uang. Namun, Hendra menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

"Yang mana tentu saja ini bisa menjadi sesuatu yang berdampak buruk buat kalian. Sesuatu yang membuat kalian itu merasa ketakutan, merasa seperti, 'Ya iya ya, saya salah, saya salah.' Dan itu tidak benar adanya," ucapnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Tetap Tenang Setelah Galbay Pinjol, Begini Langkah Bijak untuk Menghadapinya

Mengganti Nomor HP Adalah Hak Asasi

Menurut Hendra, mengganti nomor HP adalah hak setiap orang. Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk memberi tahu pihak pinjaman ketika mereka mengganti nomor telepon.

"Karena ganti nomor HP adalah hak asasi kalian. Kalian berhak mengganti nomor HP kalian dan kalian juga tidak wajib untuk melakukan pemberitahuan. Maksudnya, ya ganti nomor ya ganti nomor saja," ucap Hendra.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah ancaman pidana bagi mereka yang gagal membayar utang. Hendra menjelaskan dengan tegas bahwa utang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

"Masalah utang tetap urusannya ke perdata, bukan pidana. Kecuali kalian memalsukan KTP, NPWP, BPJS, atau dokumen-dokumen negara lainnya, nah, baru itu yang bisa menjadi masalah atau berdampak hukum," lanjut Hendra.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Utang Pinjol Ilegal, Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya

Fokus Cari Penghasilan, Pinjol Bisa Diselesaikan Belakangan

Hendra juga menyarankan agar masyarakat tidak terintimidasi oleh teror atau ancaman dari pihak penagih.

Ia mendorong untuk tetap fokus pada mencari penghasilan dan memperbaiki kondisi finansial terlebih dahulu.

"Masalah pinjol itu urusan belakangan. Yang penting kalian bisa fokus dulu, bisa mencari uang dengan tenang, sehingga masalah-masalah utang ini bisa teman-teman bereskan,"

Penting untuk mengkonfirmasi semua informasi pada pihak-pihak berwenang agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Berita Terkait

News Update