3. Teror dan Penagihan Tak Beretika
Penagih dari pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan ancaman, teror, menyebar data pribadi, bahkan mempermalukan korban di media sosial atau ke kontak pribadi.
Baca Juga: Stop Pakai Pinjol Ilegal! Ini 3 Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak diawasi OJK, korban pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi pelanggaran atau intimidasi.
5. Berpotensi Masuk Daftar Hitam Kredit
Meski ilegal, jika datamu disalahgunakan untuk mendaftar ke pinjol legal lain, kamu bisa memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menghambat akses pinjaman keuangan legal di masa depan.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Demikian informasi mengenai risiko pinjol ilegal. Tetap waspada dan gunakan layanan pindar (pinjaman daring) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal.