4 Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

Kamis 08 Mei 2025, 18:06 WIB
Salah satu tersangka pengedar narkoba menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Salah satu tersangka pengedar narkoba menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Empat pengedar narkoba jenis pil koplo ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Keempat tersangka pengedar tersbut yaitu RD, 24 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang; SLP, 25 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang; MN, 23 tahun, dan DH alias Kiwil, 29 tahun, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Dari para pengedar ini diamankan barang bukti 2.359 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol, uang Rp540 ribu hasil penjualan obat serta 3 ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Keempat tersangka pengedar pil koplo ini diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 7 Mei kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Kamis, 8 Mei 2025.

Condro mengatakan penangkapan 4 pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Diminta Tindak Tegas Penjual Tramadol di KS Tubun

"Dalam penggeledahan dalam rumah para tersangka diamankan barang bukti 2.359 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol, uang ratusan ribu hasil penjualan obat serta handphone," ungkap Condro.

Dalam pemeriksaan keempat tersangka mengakui obat yang diamankan miliknya yang dibeli dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini diakui sudah dilakukan tersangka sekitar 4 hingga 6 bulan.

"Motif dari penjualan obat keras ini karena kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar dia.

Menurutnya, obat keras jenis hexymer dan tramadol ini dilarang diperjualbelikan secara bebas. Pasalnya, efek dari mengkonsumsi obat keras bisa memicu Tindakan kejahatan.

"Obat keras ini memicu agresifitas peminumnya. Sehingga, bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme. Ironisnya obat ini sudah dikonsumsi oknum pelajar sehingga mengakibatkan kenakalan remaja dan tawuran pelajar," ucapnya.

Berita Terkait

News Update