POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman dana secara cepat mendorong maraknya penggunaan aplikasi pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pinjol.
Hanya dengan menggunakan ponsel dan koneksi internet, dana bisa langsung ditransfer ke rekening pengguna tanpa perlu tatap muka.
Namun, di tengah banyaknya aplikasi pinjaman yang beredar di internet, penting untuk menaruh perhatian pada aspek legalitas.
Aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berisiko tinggi dalam hal keamanan data dan potensi penyalahgunaan informasi pribadi.
Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Cicilan Ringan Mulai dari 0,03 persen per Hari
3 Aplikasi Pinjaman Daring Resmi OJK 2025
Berikut adalah tiga aplikasi pinjaman daring yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan dapat dijadikan referensi aman untuk kebutuhan dana mendesak.
1. Akulaku
Akulaku menyediakan fitur pinjaman tunai cepat dengan syarat KTP dan verifikasi wajah.
Akulaku merupakan aplikasi multifungsi yang telah dikenal luas, terutama untuk pembelian barang secara kredit. Namun, Akulaku juga menyediakan layanan pinjaman tunai melalui dua fitur utama: Pinjaman Tunai dan Dana Cicil.
Keunggulan aplikasi pinjaman daring Akulaku adalah sebagai berikut:
- Limit pinjaman hingga Rp15 juta
- Verifikasi mudah: cukup unggah KTP dan swafoto
- Proses pencairan cepat ke rekening bank
- Cocok untuk keperluan konsumtif dan darurat
Akulaku menjadi solusi praktis bagi pengguna yang membutuhkan dana tambahan tanpa prosedur yang rumit.
Baca Juga: Terpaksa Galbay? Inilah Tahapan Penagihan Pinjaman Daring, Simak Selengkapnya