Baca Juga: Kepala Puskesmas Labuan Sri Rejeki, Senang Raih Akreditasi Paripurna
Namun, dalam kondisi darurat, pasien tidak perlu menunggu jawaban dari rumah sakit dan dapat langsung dibawa ke rumah sakit rujukan.
"Ketika pasien itu tiba di rumah sakit rujukan, pihak RS juga tidak berhak menolak, meski belum ada jawaban atas rujukan itu. Karena kondisi pasien itu darurat," ujar Eni.
Eni juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak sepenuhnya salah Puskesmas Labuan, namun dalam keadaan darurat, rujukan harus dilakukan tanpa menunggu jawaban dari rumah sakit.
"Bisa langsung dibawa saja ke rumah sakit jika kondisi pasien darurat," tandasnya.