Modus Jual MinyaKita, IRT di Pandeglang Tipu Konsumen Setengah Miliar Lebih

Selasa 06 Mei 2025, 09:23 WIB
Tersangka SR, seorang ibu rumah tangga jadi pelaku penipuan modus jual minyak goreng diamankan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Tersangka SR, seorang ibu rumah tangga jadi pelaku penipuan modus jual minyak goreng diamankan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR, 30 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pandeglang, lantaran melakukan tindakan penipuan terhadap tiga orang dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka SR merupakan warga asal Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka SR, selain mengurus rumah tangga, juga merupakan pedagang online shop yang menawarkan barang-barang kebutuhan pokok salah satunya minyak goreng. Penipuan bermula saat pelaku SR menawarkan minyak goreng merek MinyaKita kepada tiga orang konsumen.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebagai pembayaran sebelum barang dikirim. Namun sampai batas waktu, barang tak kunjung tiba.

Baca Juga: 12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?

"Pelaku tidak mengirimkan MinyaKita sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh para korban," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, di Mapolres Pandeglang, Senin, 5 Mei 2025.

Akibat perbuatan pelaku, total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp621 juta. Salah seorang korban ada yang ditipu hingga Rp310 juta, sementara dua lainnya menderita kerugian lebih dari Rp100 juta.

"Pesanan MinyaKita para korban itu ada yang 1.700 dus, ada yang pesan 1.300 tapi yang datang cuma 400 dus. Ada yang pesan 971 dus cuma datang 100," ucapnya.

Dhyno menyebut tersangka dan para korban memang saling kenal, namun korban baru pertama kali memesan barang MinyaKita kepada pelaku.

Baca Juga: Rumor Kedatangan Pemain Baru ke Skuad Indonesia di Bulan Juni, Arya Sinulingga: Timnas Kita Sudah Jago!

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 373 dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update