Skor Kredit Bisa Jadi Penghalang Pinjaman? Begini Cara Cek BI Checking Online dan Offline

Rabu 07 Mei 2025, 17:33 WIB
Begini cara cek skor kredit secara online dan offline, serta klasifikasi skor kredit berdasarkan ketentuan OJK. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

Begini cara cek skor kredit secara online dan offline, serta klasifikasi skor kredit berdasarkan ketentuan OJK. (Sumber: Dok/Bank Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pengguna layanan keuangan, termasuk nasabah Bank Saqu, kemungkinan pernah mendengar istilah BI checking saat hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit usaha, atau jenis pinjaman lain.

BI checking adalah prosedur evaluasi yang digunakan untuk memeriksa riwayat finansial seseorang demi memastikan kelayakan pemberian pinjaman oleh lembaga keuangan.

Secara teknis, BI checking adalah sistem informasi yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia dan kini telah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini berfungsi mencatat dan menyimpan semua data kredit masyarakat yang berkaitan dengan lembaga keuangan formal seperti bank, koperasi, perusahaan pembiayaan, serta platform digital seperti pinjaman online dan paylater.

Dengan hasil SLIK yang positif (status lancar), maka besar kemungkinan pengajuan kredit akan disetujui. Sebaliknya, riwayat buruk seperti tunggakan cicilan atau kredit macet akan mempersempit peluang persetujuan kredit.

Baca Juga: Siapa Pemilik COMO Shambhala Estate? Tempat Pernikahan Luna Maya yang Bikin Netizen Penasaran

Apa Itu SLIK dan Bagaimana Mekanismenya?

SLIK adalah sistem informasi yang mencatat identitas, riwayat kredit, kelancaran pembayaran, hingga status kolektibilitas debitur. Informasi ini dikumpulkan dari berbagai entitas keuangan dan menjadi tolok ukur utama dalam pemberian kredit. SLIK dapat diakses oleh lembaga keuangan maupun masyarakat secara langsung.

Informasi utama yang tersedia dalam SLIK mencakup:

  • Identitas lengkap debitur.
  • Jenis dan jumlah fasilitas kredit yang pernah diterima.
  • Status pembayaran (lancar, tunggakan, gagal bayar).
  • Riwayat penyelesaian kredit (pelunasan atau kredit macet).
  • Penjaminan dan risiko yang terkait.

Semua data tersebut digunakan lembaga keuangan untuk menilai kemampuan debitur dalam mengelola kewajiban finansialnya.

Cara Mengecek Skor Kredit Melalui SLIK

1. Pemeriksaan SLIK Secara Offline

Untuk melakukan pengecekan secara langsung, debitur harus mengunjungi kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Debitur perorangan: KTP asli dan fotokopi.
  • Jika dikuasakan: Surat kuasa bermeterai dan KTP pemberi serta penerima kuasa.
  • Debitur meninggal dunia: KTP ahli waris, akta kematian debitur, dan dokumen bukti hubungan keluarga.
  • Badan usaha: Akta pendirian, NPWP, dan identitas pemilik usaha atau direksi.

Berita Terkait

News Update