Persidangan tersebut akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Pasalnya, sesuai ketentuan berita acara perdata terlapor bisa beri kuasa ke pengacara.
“Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan Lisa tidak bisa dijelaskan secara rinci kepada publik. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat gugatannya.