POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka secara konstitusi memungkinkan, meskipun secara politik sulit diwujudkan.
Hal ini senada dengan pandangan Mahfud MD, yang menyebut bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara teoritis, namun berat secara politik.
“Memang sulit. Iya, benar. Secara normatif memang dimungkinkan. Kalau Pak Mahfud mengatakan ‘bisa secara teoritis’, ya bukan sekadar secara teoritis, secara normatif normanya ada di dalam konstitusi,” kata Rocky dalam pernyataannya baru-baru ini, dalam diskusi dengan wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Rocky, konstitusi Indonesia jelas mengatur tata cara impeachment atau pemakzulan, dengan syarat-syarat yang ketat seperti pengkhianatan terhadap negara, pelanggaran konstitusi, atau tindakan tercela.
Baca Juga: Bill Gates Temui Prabowo Subianto, Beri Pujian untuk Keberhasilan Vaksinasi Anak di Indonesia
“Impeachment itu bukan hal terlarang, dia diatur dalam konstitusi,” tegas Rocky.
Namun, Rocky menekankan bahwa selain aspek hukum, persoalan utama terletak pada kondisi politik di parlemen.
Mengingat mayoritas DPR dikuasai oleh koalisi pemerintahan yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran, langkah untuk memakzulkan akan sangat berat secara politik.
“Kalau tidak ada dukungan di DPR, bagaimana? Karena DPR dikuasai mayoritas oleh koalisi kabinet Pak Prabowo, tentu saja prosesnya tidak mudah,” ujar Rocky.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Bill Gates Tinjau Program MBG, Kepala BGN: Bukan Settingan Apa Adanya
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Balai Kartini yang menyebut dirinya sebagai didikan dari sejumlah tokoh militer senior seperti Wiranto, Hendropriyono, dan Try Sutrisno.