POSKOTA.CO.ID - Platform pindar Indodana kembali menjadi sorotan setelah memberikan kemudahan dalam penambahan limit pinjaman secara otomatis serta penurunan bunga pinjaman.
Aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menawarkan total limit hingga Rp50 juta.
Menurut penuturan kreator konten keuangan, Andre Twan, dalam video terbarunya, Indodana membagi limit tersebut menjadi dua jenis layanan, yakni Indodana PayLater dan pinjaman tunai.
Baca Juga: 5 Tips Cerdas Pilih Pindar Resmi OJK yang Aman dan Terpercaya, Hindari Pinjol Ilegal
“Limit total di Indodana tahun 2024 mencapai Rp50 juta. Rinciannya, Rp30 juta untuk PayLater dan Rp20 juta untuk pinjaman tunai,” jelas Andre, dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Indodana PayLater memungkinkan pengguna mencicil barang tanpa kartu kredit, sementara pinjaman tunai dapat dicairkan langsung ke rekening pengguna.
Dalam penyesuaian kebijakan baru, OJK mewajibkan semua platform pindar legal untuk menurunkan suku bunga.
Per 2024, bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari atau 9 persen per bulan, dan akan terus turun menjadi 0,1 persen per hari (3 persenper bulan) pada 2026.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Rekomendasi 5 Pindar Sudah Terdaftar di OJK
Indodana Masuk Daftar Fintech Legal OJK
Indodana berada di urutan ke-25 dalam daftar 101 fintech lending legal versi OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 10 juta kali dan meraih rating 4,5 dari 2 juta ulasan pengguna di Play Store.