"Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik," tambah akun tersebut.
Jumlah tersebut terdiri dari siswa Sekolah Dasar (SD) sebanyak 341.879 peserta, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 189.437 peserta didik.
Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kepada 62.295 siswa dan 111.315 untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara, untuk Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), jumlah penerimanya ada sebanyak 2.696 peserta didik.
Para peserta didik menerima bantuan KJP Plus melalui rekening Bank DKI yang telah dibagikan kepada masing-masing peserta yang terdaftar jadi penerima bantuan sosial.
Bagi peserta KJP Plus yang sudah memiliki rekening dan subsidi dan bansos sudah diterima, maka bisa langsung mencairkan uang gratis tersebut.
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.