POSKOTA.CO.ID - Mari memanfaatkan beberapa hal berikut ini untuk mencegah penipuan dari pinjol ilegal. Simak cara cerdasnya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Oleh sebab itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Sebagai masyarakat yang berada di dalam perkembangan zaman teknologi dan digital, harus memanfaatkan unsur-unsur tersebut agar terhindar dari bahaya pinjol.
Baca Juga: OJK Memiliki Program Pemutihan Utang Pinjol? Simak Faktanya di Sini
Apa saja yang dimanfaatkan dari teknologi dan digital untuk mencegah penipuan dari pinjol ilegal? Mari simak selengkapnya di sini.
Cara Cerdas Cegah Penipuan dari Pinjol Ilegal
1. Menggunakan AI
Pihak pinjol yang legal bisa menggunakan verifikasi wajah secara real time, verifikasi biometri, serta penggunaan kriptografi untuk mencegah manipulasi, pencurian hingga penyalahgunaan data identitas.
Baca Juga: Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Anda!