POSKOTA.CO.ID - Takut dengan keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal? Jangan khawatir, melalui berita ini akan ada tips untuk menghindari pinjol ilegal.
Jangan sampai kamu terjerumus dan terjerat, untuk itu hindari pinjol ilegal agar data pribadimu tetap aman.
Selain pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pinjaman berbasis online ternyata ada pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin OJK.
Baca Juga: 7 Tips Menabung dengan Gaji yang Pas-Pasan, Ikuti Ini Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Beroperasinya pinjol ini tentunya ilegal, tanpa ada pengawasan dari OJK maupun BI atau Bank Indonesia.
Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK
Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa tips untuk menghindari