Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran
1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.
Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung
2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan
Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.
Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.
Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.
Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.
Baca Juga: Bahaya Sengaja Galbay Pinjol dengan Mengganti Nomor Telepon dan Memblokir Rekening Bank
3. Atur Keuangan dengan Baik
Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.
Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.
Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.