POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman daring (pindar) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak sedikit pula aplikasi pindar yang beroperasi secara ilegal, memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.
Praktik pindar atau pinjol ilegal ini sering kali diwarnai oleh tindakan penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman, penghinaan, dan intimidasi oleh DC lapangan.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Amankan Kontak Hp dari Pinjol Ilegal
Mereka yang gagal bayar (galbay) sering kali merasa tertekan dengan cara-cara yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam mengejar tunggakan.
Untuk itu, OJK kini mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait pinjol ilegal untuk segera melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan beberapa cara melaporkan pelanggaran yang dilakukan pinjol ilegal ke OJK.
Baca Juga: Amankah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya
Cara Melaporkan Pinjol Bermasalah ke OJK
Jika Anda menjadi korban penagihan yang tidak etis oleh pinjol atau DC lapngan, berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan kejadian tersebut:
1. Hubungi OJK melalui Saluran Resmi
OJK telah menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pinjol. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:
- Email: [email protected]
- Kontak Telepon: 157
- Website Resmi OJK: 157.ojk.go.id
Di situs resmi OJK, terdapat formulir yang dapat diisi untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol atau DC.