Segera Amankan! Lakukan Ini jika Debt Collector Mengincar Kontak Darurat, Simak Selengkapnya

Selasa 06 Mei 2025, 12:06 WIB
Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Jika pihak pinjaman online atau DC terus-menerus menghubungi kontak darurat dan meminta pembayaran utang, itu jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika kontak darurat dihubungi untuk menagih utang, teman-teman bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Hendra.

Hak Kontak Darurat: Tidak Wajib Mengangkat Telepon

Banyak orang tidak tahu bahwa kontak darurat tidak wajib mengangkat telepon dari DC atau lembaga pinjaman online. Hal ini dikarenakan kontak darurat tidak dimintai persetujuan sebelum dimasukkan sebagai kontak.

Berbeda dengan kasus kartu kredit, di mana kontak darurat biasanya diberitahu sebelumnya dan diminta konfirmasi apakah bersedia untuk dihubungi.

Sebagai contoh, dalam sistem pinjaman online, kontak darurat tidak diberi tahu sebelumnya, sehingga mereka mungkin tidak tahu apa-apa tentang kewajiban mereka. Oleh karena itu, mereka tidak dapat dipaksa untuk membayar utang yang bukan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Joki Galbay Pinjol: Untung Atau Malah Buntung?

Pentingnya Edukasi untuk Kontak Darurat

Satu hal yang sangat penting adalah memberikan edukasi kepada kontak darurat. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka bisa menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda sudah mencantumkan kontak darurat, pastikan mereka tahu bahwa mereka tidak perlu takut atau merasa terpaksa untuk membayar utang. Edukasi ini akan membantu mereka untuk tidak terhasut dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika mereka dihubungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan berdiam diri. Jangan diam-diam saja. Teman-teman harus lakukan sosialisasi atau edukasi kepada kontak darurat kalian,” ucap Hendra.

Langkah yang Bisa Ditempuh

Jika kontak darurat Anda mulai dihubungi oleh pihak pinjaman online, pastikan mereka tahu langkah-langkah yang harus diambil:

  • Jangan Panik: Kontak darurat tidak bertanggung jawab untuk membayar utang.
  • Laporkan ke OJK: Jika ada tindakan penagihan yang melanggar hukum, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Berikan Penjelasan: Edukasikan kontak darurat Anda agar mereka tahu apa yang harus dilakukan jika dihubungi oleh pihak pinjaman online.

Berita Terkait

News Update