POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, kontak darurat. Kontak darurat ini sering kali digunakan oleh lembaga pinjaman online sebagai cara untuk menghubungi seseorang jika peminjam tidak dapat dihubungi.
Tapi, tahukah Anda apa yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban terkait kontak darurat dalam pinjaman online? Artikel ini akan membahasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Dapat Tawaran Jasa Joki Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindarinya
Apa itu Kontak Darurat dalam Pinjol?
Kontak darurat adalah orang yang dicantumkan dalam formulir pengajuan pinjaman untuk dihubungi jika peminjam tidak bisa dihubungi.
Biasanya, orang ini adalah teman dekat atau keluarga yang dapat membantu lembaga pinjaman mengetahui keberadaan peminjam.
Namun, kontak darurat tidak seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayar utang. Terkadang, lembaga pinjaman online atau debt collector (DC) bisa saja menghubungi kontak darurat untuk menagih utang. Hal ini tentu saja tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
“Kontak darurat itu tidak boleh ditagih. Kontak darurat hanya digunakan untuk mencari tahu keberadaan peminjam, bukan untuk menagih utang,” kata edukator keuangan terkenal Hendra Setyo pada Selasa, 6 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Pinjol Legal Berizin OJK dengan Penawaran Limit Tertinggi dan Bunga Rendah
Mengapa Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih?
Menurut regulasi, kontak darurat seharusnya hanya dihubungi untuk mengetahui keberadaan peminjam, bukan untuk meminta pembayaran utang.
Jika pihak pinjaman online atau DC terus-menerus menghubungi kontak darurat dan meminta pembayaran utang, itu jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Jika kontak darurat dihubungi untuk menagih utang, teman-teman bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Hendra.
Hak Kontak Darurat: Tidak Wajib Mengangkat Telepon
Banyak orang tidak tahu bahwa kontak darurat tidak wajib mengangkat telepon dari DC atau lembaga pinjaman online. Hal ini dikarenakan kontak darurat tidak dimintai persetujuan sebelum dimasukkan sebagai kontak.
Berbeda dengan kasus kartu kredit, di mana kontak darurat biasanya diberitahu sebelumnya dan diminta konfirmasi apakah bersedia untuk dihubungi.
Sebagai contoh, dalam sistem pinjaman online, kontak darurat tidak diberi tahu sebelumnya, sehingga mereka mungkin tidak tahu apa-apa tentang kewajiban mereka. Oleh karena itu, mereka tidak dapat dipaksa untuk membayar utang yang bukan tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Joki Galbay Pinjol: Untung Atau Malah Buntung?
Pentingnya Edukasi untuk Kontak Darurat
Satu hal yang sangat penting adalah memberikan edukasi kepada kontak darurat. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka bisa menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika Anda sudah mencantumkan kontak darurat, pastikan mereka tahu bahwa mereka tidak perlu takut atau merasa terpaksa untuk membayar utang. Edukasi ini akan membantu mereka untuk tidak terhasut dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika mereka dihubungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan berdiam diri. Jangan diam-diam saja. Teman-teman harus lakukan sosialisasi atau edukasi kepada kontak darurat kalian,” ucap Hendra.
Langkah yang Bisa Ditempuh
Jika kontak darurat Anda mulai dihubungi oleh pihak pinjaman online, pastikan mereka tahu langkah-langkah yang harus diambil:
- Jangan Panik: Kontak darurat tidak bertanggung jawab untuk membayar utang.
- Laporkan ke OJK: Jika ada tindakan penagihan yang melanggar hukum, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Berikan Penjelasan: Edukasikan kontak darurat Anda agar mereka tahu apa yang harus dilakukan jika dihubungi oleh pihak pinjaman online.