Ia juga menegaskan bahwa dirinya menanggapi dengan santai soal kasus yang menjerat Jonathan Frizzy tersbeut.
"Kasus yang lagi tren gak perlu lah Igsg dikonfirmasi. Ntar aja, biar pada ribut dulu seantero.
Krn gue aman2 aja dan nyantai. Seru kan lihat orang pada penasaran," tegasnya.
Berdasarkan informasi, pada 3 Mei 2025 Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung dalam acara jumpa pers.
Peran dan barang bukti atas penetapan tersangka Jonathan Frizzy pun diungkap polisi.
Adapun barang bukti yang diungkap oleh pihak kepolisian yakni berupa likuid cartridge pods mengandung zat etomidate.
Menurut keterangan polisi, kandungan zat etomidate tersebut cukup besar. Sehingga, Jonathan Frizzy dinyatakan sebagai tersangka.