Adapun komunikasi yang terungkap yakni, soal rencana membawa cartridge pods tersebut dari Malaysia ke Indonesia.
Ia juga menyiapkan tiket keberangkatan dari Malaysia menuju Jakarta, serta menyediakan kurir untuk membawa cartridge pods tersebut.
Selanjutnya, polisi menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy membuatkan grup WhatsApp untuk melancarkan misi membawa barang terlarang itu dari Malaysia ke Indonesia.
Buntut dari kasus tersbeut, Jonathan Frizzy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Podana Penyertaan.
Sementara itu, paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak menanggapi kasus tersebut dengan santai.
"Nyantai aja. Gue aja masih senyum. Bukan masalah narkotika ya. Hidup seperti itu seperti bola ya," kata Benny Simanjuntak di Instagram, dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.