Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kalau gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025.
Jadwal tersebut menyesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru 2025 bagi para peserta didik atau siswa di Indonesia.
Berdasarkan isi PP tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
Nominal Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 para pensiunan PNS.
Golongan I:
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.095-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748 096-Rp 2.165.184
ID Rp 1.748 096-Rp 2.256.688
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
118: Rp 1.748096-Rp 2.953776
IIC R 1.748 096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800.