Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025, Catat Tanggalnya

Selasa 06 Mei 2025, 20:05 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Sumber: ppid.bengkaliskab.go.id)

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Sumber: ppid.bengkaliskab.go.id)

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kalau gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025.

Jadwal tersebut menyesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru 2025 bagi para peserta didik atau siswa di Indonesia.

Berdasarkan isi PP tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

Nominal Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 para pensiunan PNS.

Golongan I:

IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.095-Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748 096-Rp 2.165.184

ID Rp 1.748 096-Rp 2.256.688

Golongan II:

IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

118: Rp 1.748096-Rp 2.953776

IIC R 1.748 096-Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800.

Golongan III:

Berita Terkait

News Update