Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025, Catat Tanggalnya

Selasa 06 Mei 2025, 20:05 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Sumber: ppid.bengkaliskab.go.id)

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Sumber: ppid.bengkaliskab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini pembahasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, hingga para penerima tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada awal Mei 2025 ini, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan sedang menantikan pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri, dan sejumlah penerima tunjangan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Prosedur Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Cek Selengkapnya!

Pemberian gaji ke-13 ini secara rutin diberikan pemerintah sebagai bentuk tambahan pendapatan tahunan bagi para PNS.

Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Para aparatur negara dapat menyimak informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dari pemerintah dalam artikel ini.

Apa Itu Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 adalah tambahan gaji atau penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Gaji ke-13 diberikan dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para PNS ataupun pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS meliputi gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan hingga tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini

Penerima Gaji ke-13

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pensiunan PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim Ad Hoc
  • Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berita Terkait

News Update